Constitional Complaint
Negara hukum, perlindungan hak (HAM) setiap manusia mempunyai hak tinggi untuk memilikinya. Dimana terdapat Perubahan UUD, dimana UUD RI yang berkedaulatan ditangan rakyat, yang dimana paham konstitusi yang dipakai, dan tidak boleh bertentangan dalam konstitusi, dan peraturan atau kebijakan harus mengacu pada konstitusi. Sisi lain adanya peraturan perundangan yang bertentangan dengan UUD, jadi setiap Warga Negara berhak mengadukanya. Di Indonesia dewasa ini, belum ada lembaga untuk menindaklanjuti, Sebaiknya Mahkamah Konstitusi yang menindaklanjutinya.
Setiap Masyarakat harus sadar akan berkonstitusi sebenarnya, karena banyak faktor yang dapat mengubah kpribadian seseorang. Sebagai contoh, dalam UUD hak beragama pasti dijamn, karena dalam UUD menjamin hak kebebasan memeluk agama, yang tertera dalam Pasal 29. Jadi Perarturan Perundangan yang bertentangan pada UUD yang dimaksudkan biasanya adalah, pengaduan hak-hak dasar. Contoh hak memilih agama. Pada hakikatnya agama yang berada dinegara Indonesia Sendiri Cuma ada lima. Memang Constitional Complaint memang diadakan untuk kalangan masyarakat yang mempunyai keluhan tersendiri.
Fungsi Mahkamah Konstitusi didesain dalam rangka menguji UUD, dan didalam UUD ada hak asasi yang tertera dalam Pasal 28, sebagian Mahkamah Konstitusi sudah melakukan hal tersebut, dalam Constitional Complaint yang telah diatur. Ada kebijkan yang dibuat didalam penyelenggara negara untuk mengatasinya. UUD harus menjamin hak warga negara, agar warga negara terjamin hak-haknya. Banyak Mayarakat komplen, berarti masyarakat tersebut sadar akan hak-hak dasarnya. Setiap Warga Negara pasti mempunyai hak, dimana hak tersebut diatur oleh undang-undang. Apabila haknya merasa tidak terpenuhi, mereka berhak mengadukanya. Jadi Mahkamah Konstitusi harus mengkaji dalam pengaduan hak-haknya yang harus selektif memilihnya. Mahkamah Konstitusi punya prosedur, dimana pemohon mempunyai kriteria yang bisa ditindaklanjuti kasusnya, yang memenuhi syarat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar